Wednesday, December 21, 2011

"Plagiarisme Sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta dan Pelanggaran Etika"

  Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan suatu pendapat, karangan, atau apapun dari orang lain yang sudah dipatenkan hak ciptanya tetapi diakui seolah-olah karangan atau pendapat itu adalah miliknya.
  Orang yang melakukan Plagiat disebut Plagiator, Plagiat merupakan suatu tindak pidana karena telah mencuri hak cipta orang lain
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
 Menurut saya tindakan plagiat dapat  merugikan orang lain karena perbuatan plagiat adalah pelanggaran etika dan juga melanggar hak cipta  
Di Indonesia Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta belum secara spesifik dan tegas mengatur tentang tindakan plagiarisme. tetapi masih banyak orang yang melakukan Plagiat tersebut
  Solusi mencegah perbuatan Plagiat menurut saya yaitu melihat karya orang memodifikasinya secara keseluruhan lalu anda bisa mempublikasikannya .