Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur seluruh kegiatan kehidupan manusia yang disertai dengan sanksi terhadap setiap pelanggarannya
Hukum bersifat memaksa yang berarti setiap manusia wajib untuk melaksanakannya
ciri-ciri hukum yaitu adanya perintah dan larangannya
Sumber-sumber hukum adalah sebagai dasar yang sah yang memberikan kekuatan untuk membuat aturan, melakukan perbuatan, serta hak dan kewenangannya yang harus ditaati oleh masyarakat.
hukum terbagi atas :
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
Tugas negara yaitu
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala masyarakat yang bertentangan.
- Mengatur dan menciptakan tercapainya tujuan negara
Sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak,
semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Hubungan Hukun dan Negara
Jika negara tidak memiliki hukum maka negara tidak akan stabil karena tidak adanya peraturan yang berlaku dan hukum yang ditegakkan. Hukum akan mengatur setiap masyarakat yang tinggal dalam suatu negara, jika tidak ada hukum yang berlaku maka masyarakat bebas melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyimpang dari norma kehidupan manusia maka akan terjadi ketidakstabilan negara dan akan membuat negara itu hancur dengan sendirinya.
No comments:
Post a Comment